Permendiknas No.26 Tahun 2008 (Standar Tenaga Laboratorium)
1.Kepala Laboratorium
Kualifikasi kepala laboratorium Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut :
a. Jalur guru
2.Teknisi LaboratoriumKualifikasi kepala laboratorium Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut :
a. Jalur guru
- Pendidikan minimal sarjana (S1);
- Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum;
- Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Pendidikan minimal diploma tiga (D3);
- Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi;
- Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kualifikasi teknisi laboratorium sekolah/madrasah adalah sebagai berikut :
- Minimal lulusan program diploma dua (D2) yang relevan dengan peralatan laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Memiliki sertifikat teknisi laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kualifikasi laboran sekolah/madrasah adalah sebagai berikut :
- Minimal lulusan program diploma satu (D1) yang relevan dengan jenis laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Memiliki sertifikat laboran sekolah/madrasah dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sumber:http://datalagi.blogspot.co.id/2016/02/permendiknas-no26-tahun-2008-standar.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar