Video Pembelajaran Fisika

Rabu, 15 Februari 2017

TTS 2 Permendiknas No.26 Tahun 2008 (Standar Tenaga Laboratorium)


Permendiknas No.26 Tahun 2008 (Standar Tenaga Laboratorium)


1.Kepala Laboratorium 
Kualifikasi kepala laboratorium Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut :
a. Jalur guru
  1. Pendidikan minimal sarjana (S1);
  2. Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum;
  3. Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
b. Jalur laboran/teknisi
  1. Pendidikan minimal diploma tiga (D3);
  2. Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi;
  3. Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
2.Teknisi Laboratorium
Kualifikasi teknisi laboratorium sekolah/madrasah adalah sebagai berikut :
  1. Minimal lulusan program diploma dua (D2) yang relevan dengan peralatan laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
  2. Memiliki sertifikat teknisi laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
3.Laboran 
Kualifikasi laboran sekolah/madrasah adalah sebagai berikut :
  1. Minimal lulusan program diploma satu (D1) yang relevan dengan jenis laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
  2. Memiliki sertifikat laboran sekolah/madrasah dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sumber:http://datalagi.blogspot.co.id/2016/02/permendiknas-no26-tahun-2008-standar.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar